Senin, 26 Maret 2012

Dear PYD . Part 2

kita terlahir di dunia ini dengan suci dan bersih atas kuasa Nya melalui makhluk kecil lemah lembut yang penuh kasih sayang , namun ketika kita beranjak menuju pendewasaan kita kotori pikiran mulut mata tubuh dan raga kita dengan dosa yang akhirnya makhluk kecil suci lemah lembut yang di sayangi Nya kini berlumuran lumpur dan debu debu dosa

dari alunan suara biola yang ku mainkan kalian akan mengetahui perasaan yang sedang kurasakan , apakah senang sedih marah galau bingung atau bahagia , aku tak membutuhkan ekspresi wajah dan lisan untuk mengungkapkan yang aku butuhkan hanya biola kecil ini

aku tak butuh mata untuk melihat , aku tak butuh telinga untuk mendengar , aku tak butuh tangan untuk merasakan , aku hanya menggunakan hati untuk melihat mendengar dan merasakan karena hati tak pernah salah mengartikan sesuatu

butuh waktu berapa ribu tahun lagi untuk memuaskan nafsu menikmati kehidupan dan hingar bingar dunia ini ? , jika waktunya telah habis apakah Tuhan akan memberikan kompensasi waktu lagi untuk kita ? , atau kita akan membuat mesin untuk kembali ke masa lalu dan memperbaiki semuanya ?

created by : Panca Yudha Dhirganthara (24 03 2012)

Senin, 19 Maret 2012

akuuuh , part (1)

 @ Sentul City , Bogor
 
 @ Surya Kencana , Bogor

 @ Pondok Rajeg , Cibinong

aku sangat suka sekali foto , foto adalah aktivitas wajib ku ketika berada di suatu tempat baru yang aku kunjungi , mungkin hampir semua orang senang sekali berfoto dan berfose gunanya simple ko adalah untuk mengabadikan suatu kejadian langka atau kejadian yang tak kan pernah bisa terulang kembali , foto juga bisa di jadikan sebagai kenangan di masa lalu , setiap aku libur kuliah aku selalu menyempatkan untuk berhunting foto di tempat yang belum pernah aku kunjungi sebelumnya , foto juga dapat di jadikan sebagai informasi baru kepada orang yang melihat bahwa subjek yang berada di dalam foto tersebut pernah berkunjung ke tempat itu , menurutku foto itu di ibaratkan sebagai suatu cara untuk mengexpresikan hati yang sedang kita rasakan dengan gerak tubuh dan mimik muka yang kemudian di abadikan jengan kilatan lampu kamera :)

Tugas - Subyek dan Obyek Hukum (2)


Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Perjanjian utang piutangn dalam KUHP tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam pasal 1754 KUHP tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Unsur-unsur dari jaminan, yaitu :
1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Kegunaan dari jaminan, yaitu :
1. Memberi hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya dengan merugikan diri sendiri dapat dicegah.
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya misalnya dalam pembayarn angsuran pokok kredit tiap bulannya.
Syarat-syarat benda jaminan :
1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur
Sedangkan manfaat benda bagi jaminan debitur, adalah : untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dealam mengembangkan usahanya.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jamian yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan dan perorangan
Penggolongan jaminan beerdasarkan objek/bendanya, yaitu :
1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak
Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :
1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian

Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum/

Tugas - Subyek dan Obyek Hukum (1)


pengertian subjek hukum

Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.

Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.

Subjek hukum manusia

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963

* Subjek hukum badan hukum

Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

Subjek hukum = orang

- Cakap hukum : kriterianya apabila dihukum diatas 5 tahun

- Tidak cakap hukum : Kriterianya apabila dihukum dibawah 5 tahun

Cacat hukum : setelah jatuh vonis hakim

Pengadilan :

- Negeri : Pidana umum/menyakiti, merugikan orang lain

- Agama : hak waris, hutang piutang/hukum perdata

- Militer : tentara-tentara TNI

Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :

1. Badan hukum privat

Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

1. Badan hukum publik

Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.

1. OBJEK HUKUM

Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Objek hukum dapat dibedakan antara lain :

* Benda berwujud dan tidak berwujud
* Benda bergerak dan tidak bergerak

Pentingnya dibedakan karena :

- Bezil (kedudukan berkuasa)

- Lavering (penyerahan)

- Bezwaring (pembebanan)

- Daluwarsa (verjaring)

1. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN UTANG (HAK JAMINAN)

Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan jaminan.

Unsur-unsur jaminan :

1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Kegunaan jaminan :

1. Member hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.

Syarat-syarat benda jaminan :

1. Mempermudah diperolehnya jredit bagi pihak yang memerlukan
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :

1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur

Manfaat benda jaminan bagi debitur adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya

Penggolongan jaminan berdasarkan sifat, yaitu :

1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jaminan yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan danperorangan

Penggolongna jaminan berdasarkan objek/bendanya, yaitu :

1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak

Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :

1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian

sumber : http://fridian-subjekhukum.blogspot.com/

untitled (2)



aku merasa diri ini semu ketika air mata mulai jatuh secara perlahan menemani kesedihan yang larut seiring berputarnya waktu
aku berbisik pada angin daan mulai bercerita keluh kesahku selama ini dan demi malam yang menemani tangisaku hingga pagi menjelang
aku mencoba bangkit dan berdiri mencari cahaya terang yang mincul di pelupuk mata bersinar terang
aku menari hingga kelelahan itu datang dan tiba menghampiriku dan bulan yang menjadi saksi bisu atas apa yang aku rasakan pada malam ini
aku seperti terbangun dari hayalan tinggi yang membodohiku seketika aku bernasib bahagia
aku manaruh harap panjang pada doa yang ku panjatkan di malam itu dan menngubah keadaan seketika menjadi lebih baik untuk di jalani kembali
bersama udara aku membisu bersama angin aku bergurau bersama takdirku aku bersyukur dan bertatapkan masa depan yang cerah

created by me :)

Kamis, 15 Maret 2012

untitled (1)




Tuhan buat aku bahagia ketika aku dapat mencintaimu sepenuhnya
Tuhan buat aku tersenyum ketika tatapan tajam matamu mengarah kepadaku dengan penuh kasih sayang dan kemesraan
Tuhan buat aku menangis ketika waktu harus menyudahi hubungan ku bersamamu namun di balik semua itu Tuhan berikan aku pelajaran yang amat berharga untuk aku jadikan pengalaman dalam menjalin hubungan

created by : mega adha asha

Selasa, 13 Maret 2012

Tugas - Hukum Ekonomi (7)

HUKUM EKONOMI


Kaidah (Norma)
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :
1.      Norma agama
2.     Norma kesusilaan
3.     Norma kesopanan
4.     Norma hukum
Definisi dan Tujuan Hukum
Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, tidak ada kesatuan atau keseragam tentang definisi hukum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono.
1.      Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersfat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat dengan tujuan ketertiban dan perdamaian.
2. Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi, tujuannya untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Unsur-unsur di dalam hukum yakni :
·         Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
·         Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
·         Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi,
·         Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
1.      Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1.      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.     Asas manfaat,
3.     Asas demokrasi Pancasila,
4.     Asas adil dan merata,
5.     Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6.     Asas hukum,
7.     Asas kemandirian,
8.     Asas keuangan,
9.     Asas ilmu pengetahuan,
10.   Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11.    asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.   Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Sumber : http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/hukum-ekonomi/


Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sumber : http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet