Senin, 19 Maret 2012

Tugas - Subyek dan Obyek Hukum (1)


pengertian subjek hukum

Adalah sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.

Yang dapat dijadikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.

Subjek hukum manusia

Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.

Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :

1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan istri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yang sudah dicabut oleh SEMA No. 3/1963

* Subjek hukum badan hukum

Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

Subjek hukum = orang

- Cakap hukum : kriterianya apabila dihukum diatas 5 tahun

- Tidak cakap hukum : Kriterianya apabila dihukum dibawah 5 tahun

Cacat hukum : setelah jatuh vonis hakim

Pengadilan :

- Negeri : Pidana umum/menyakiti, merugikan orang lain

- Agama : hak waris, hutang piutang/hukum perdata

- Militer : tentara-tentara TNI

Badan hukum terbagi atas 2 macam, yaitu :

1. Badan hukum privat

Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

1. Badan hukum publik

Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.

1. OBJEK HUKUM

Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.

Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

Objek hukum dapat dibedakan antara lain :

* Benda berwujud dan tidak berwujud
* Benda bergerak dan tidak bergerak

Pentingnya dibedakan karena :

- Bezil (kedudukan berkuasa)

- Lavering (penyerahan)

- Bezwaring (pembebanan)

- Daluwarsa (verjaring)

1. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN UTANG (HAK JAMINAN)

Adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan jaminan.

Unsur-unsur jaminan :

1. Merupakan jaminan tambahan
2. Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank/kreditur
3. Untuk mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Kegunaan jaminan :

1. Member hak dan kekuasaan kepada bank/kreditur untuk mendapatkan pelunasan agunan, apabila debitur melakukan cidera janji.
2. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usahanya/proyeknya, dengan merugikan diri sendiri
3. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.

Syarat-syarat benda jaminan :

1. Mempermudah diperolehnya jredit bagi pihak yang memerlukan
2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya
3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima

Manfaat benda jaminan bagi kreditur :

1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup
2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur

Manfaat benda jaminan bagi debitur adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya

Penggolongan jaminan berdasarkan sifat, yaitu :

1. Jaminan yang bersifat umum
2. Jaminan yang bersifat khusus
3. Jaminan yang bersifat kebendaan danperorangan

Penggolongna jaminan berdasarkan objek/bendanya, yaitu :

1. Jaminan dalam bentuk benda bergerak
2. Jaminan dalam bentuk benda tidak bergerak

Penggolongan jaminan berdasarkan terjadinya, yaitu :

1. Jaminan yang lahir karena undang-undang
2. Jaminan yang lahir karena perjanjian

sumber : http://fridian-subjekhukum.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar