Laporan Keuangan Pemerintah tanpa Laporan Surplus-Defisit
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat di Indonesia ini adalah Laporan keuangan tanpa Laporan Surplus – Defisit. Laporan Surplus dan Defisit bukanlah berbicara mengenai Surplus dan Defisit Anggaran, melainkan Laporan Surplus Defisit yang dapat digunakan sebagai penentu earning power negara kita. Kenapa perlu?
Tanpa adanya laporan surplus defisit, sebenarnya yang dirugikan adalah pengguna laporan keuangan. Diurut dari yang paling dirugikan yaitu :
a. Masyarakat: selaku pemilik tidak mendapatkan informasi mengenai kinerja pemerintah yang telah diberi kepercayaan mengelola sumber daya dapat bekerja dengan efisien, efektif dan ekonomis untuk dapat menjamin kesejahteraanya;
b. Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan lembaga pengawas: tidak bisa mengevaluasi kinerja dari pemerintah serta memprediksi kinerja yang akan datang apakah patut dilanjutkan atau diganti pejabatnya.
c. Pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman: tidak bisa menilai profitabilitas, investasi dan kelayakan kredit sehingga tidak ada informasi yang bisa mendukung mengenai keputusan pemberian pinjaman atau penanaman investasi.
Pemerintah? Diuntungkan. Kenapa? Karena tidak diketahui kinerjanya, akan tetapi juga tidak memiliki informasi untuk dasar penentuan kebijakan dalam financing. Ini sangat berbahaya keputusan untuk meminjam tanpa tahu kekuatan untuk mengembalikan akan berakibat menumpuknya hutang dan negara donor akan semaunya mendikte kita.
tulisan ini telah diterbitkan dalam buku “Runtuhnya Manajemen Keuangan Pemerintah”. 2006. Penerbit BPFE. Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar