Nama : Mega
Adha Asha
NPM : 24210306
Kelas : 2
EB 14
Dosen : Erliana Nuraini, SE
I.
Pengertian
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan
investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang
tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke
dalam portofolio investasi
baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua
definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya
kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
2. Investasi
bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi
3. Manajer
Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor
Pada
reksadana, manajemen
investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat
berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau
bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB)
reksadana tersebut.
Kekayaan
reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan
pada bank kustodian yang
tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang
akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
II.
Sejarah
Reksadana
Reksadana yang
pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang
diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah
memiliki sebanyak 200 investor reksadana
dengan total aset senilai US$ 392.000.
Pada
tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh
maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya
bursa makaKongres Amerika mengeluarkan
Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities
Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934(Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan
peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau
biasa disebut SEC yaitu
sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar
modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang
memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat
berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang
menerbitkan reksadana.
SEC juga
terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi
ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana
hingga hari ini.
Dengan pulihnya
kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang.
Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan
telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.
Reksadana indeks pertama
kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan
nama First Index Investment Trust,
yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang
merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar
Salah satu
kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya
ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement
account - IRA) [1],
yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan
perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah
memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $
setahun.
III.
Bentuk
Hukum Reksadana
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana) adalah suatu
perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda
dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis
usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak
Investasi Kolektif
kontrak yang
dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang
Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
IV.
Karakteristik
Reksadana
Berdasarkan
karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Reksadana
Terbuka
Adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada
Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme
perdagangan di Bursa efek.
Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya.
Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
2.
Reksadana
Tertutup
Adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada
perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana
tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme
perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva
Bersihnya.
V.
Jenis-jenis
Reksadana
1. Reksadana
Pendapatan Tetap adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang - kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktiva)
dalam bentuk efek bersifat
utang.
2. Reksadana
Saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas.
3. Reksadana
Campuran adalah reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada
efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga
reksadana lainnya
4. Reksadana
Pasar Uang adalah reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang
dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun.
VI.
Nilai
Aktiva Bersih
NAB (Nilai
Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu
Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio
suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah
saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat
tersebut.
VII.
Manfaat
Reksadana
Reksa Dana memiliki
beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi
yang menarik antara lain:
1. Dikelola
oleh manajemen profesional
Pengelolaan
portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang
mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi
sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan
waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa
harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2. Diversifikasi
investasi
Diversifikasi
atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko
(tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana
diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau
dua jenis saham atau efek secara individu.
3.
Transparansi informasi
Reksa Dana
wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara
kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya,
dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva
Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan
tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor
dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4. Likuiditas
yang tinggi
Agar investasi
yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat
likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali
Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing
Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka
wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5. Biaya
Rendah
Karena
reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola
secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan
investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
VIII.
Risiko
Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan
investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi
timbul apabila membeli Reksadana.
1. Risiko
menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini
disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam
portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga
pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana
bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang
memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi
yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2. Risiko
Likuiditas
Potensi
risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan
reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan
penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama.
Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara
besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila
ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana
untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor
luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang
memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang
saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta
dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana
tersebut.
3. Risiko
Pasar
Risiko Pasar
adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang
disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara
drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu
harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga
yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan
mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana
akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis
Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen
portofolio Reksadana itu sendiri.
4. Risiko
Default
Risiko Default
terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten
yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan
perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut
terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan
cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio
investasi secara ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar