Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang atau seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu :
1. mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
2. berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3. memperkokoh perekonomian rakyat
4. mengembangkan perekonomian nasional
5. serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar