Sabtu, 04 Juni 2011

Tugas Softskill - Bab.6 Kebijakan Fiskal (4)

KEBIJAKAN FISKAL

Kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian, khususnya Perekonomian Indonesia.

Anggaranbelanjanegaraterdiridari

  • penerimaanataspajak
  • pengeluaranpemerintah (goverment expenditure)
  • transfer pemerintah (government transfer)

government transfer
Biaya transfer pemerintahmerupakanpengeluaran-pengeluaranpemerintah yang tidak menghasilkanbalasjasasecaralangsung. Contohpemberianbeasiswakepadamahasiswa, bantuanbencanaalamdansebagainya.

Salah satupengaruhpenerapankebijakanfiskaladalahpadapendapatannasional

Padasistemperekonomian yang tertutup (tidakadaperdaganganinternasional) makapendapatannasional (Y) dapattersusunataskonsumsi (C), investasi (I), pengeluaranpemerintah (G).Dirumuskan :
Y = C + I + G
Dimanakonsumsi (C) sebagaifungsidirumuskansebagai :
C = aY + b

Pendapatandisposibel (YD) sebagainilaipendapatan yang dapatdibelanjakandiformulasikansebagai :

YD = Y – Tx + Tr
YD = C + S
Dimana :
Tx : Pajak
Tr : Transfer pemerintah
S : Saving
Dimana saving dapatdifungsikansebagai :

S = (1-a)Y – b

Denganpendekatanmatematisdapatditemukanadanyaangkapengganda/ multiplier dalamperekonomiandenganpenggunaankebijakanfiskal, yaitu :

1. Angkapenggandainvestasi
2. Angkapenggandakonsumsi
3.Angkapenggandapengeluaranpemerintah
4.Angkapengganda transfer pemerintah
5. Angkapenggandapajak

HUBUNGAN KEBIJAKAN FISKAL DENGAN KEBIJAKAN MONETER DAN DESENTRALISASI

KoordinasiKebijakanMoneterdanFiskal
–Pemantapankoordinasiuntukmenjagasasaranbersama
–Harmonisasikebijakanmoneterdanfiskaluntukmengoptimalkanpertumbuhan
–Mengendalikanlikuiditasperekonomiandenganmengupayakan:

  • Sukubunga yang secarariilmampumenjagakepercayaanterhadap Rupiah
  • Mengurangitekananinflasi
  • Penyediaaninsentifuntukmendukungpercepatansektorriil

KoordinasiKebijakanFiskaldanDesentralisasi

  • Meningkatkanefektifitasdanefisiensibelanjasebagai stimulus pembangunan
  • Memperbaikipelaksanaananggaran di daerah-daerahuntukmendukungpercepatanpembangunan
  • Percepatanpersetujuan APBD
  • Pelaporandanpenggunaanbelanja APBD
  • Peningkatankepastianhukumdankeserasianperaturanpusatdandaerahdiprioritaskan
  • Penegakanhukumpersainganusaha,
  • Sinkronisasi UU Penanaman Modal Tahun2007 denganberbagaiperaturandaerah&Juklak UU PenanamanModal
  • Penyusunanrancanganperubahan UU No. 5/1999 untukmembangunsistempasar yang lebihsehat



Sumber : http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/makalah-kebijakan-fiskal.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar