1.
Kunjungi situs web Badan Standar
Akuntansi Internasional (www.iasb.com)
dan carilah daftar perusahaan yang mengacu pada IFRS!
a.
Unilever
Unilever mengadopsi International Financial
Reporting Standards (IFRS) yang berlaku sejak 1 Januari 2005. Ini termasuk
penerapan awal IAS 19 (revisi 2004) tentang imbalan kerja . Tanggal transisi
Unilever adalah 1 Januari 2004 karena tanggal itu adalah tanggal awal periode
paling awal yang akan menyajikan informasi komparatif penuh di bawah IFRS.
Dalam Laporan Tahunan tahun 2005 Laporan keuangan interim ini telah
disusun sesuai dengan IAS 34 . Informasi keuangan disusun berdasarkan harga
perolehan kecuali yang terkait dengan penilaian kembali aset biologis , aset
keuangan yang diklasifikasikan sebagai ' tersedia untuk dijual ' dan ' pada
nilai wajar melalui laporan laba rugi ' , dan derivatif .
IFRS diterapkan sepenuhnya secara
retrospektif , yang berarti bahwa neraca pembukaan 1 Januari 2004 disajikan
kembali seolah-olah kebijakan akuntansi yang sudah berlaku . Ada pengecualian
terbatas tertentu untuk persyaratan ini yaitu: Rekonsiliasi dari GAAP ke IFRS
dari neraca per 26 Juni 2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal dan periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.
Dari 1 Januari 2005 Unilever menerapkan
perubahan tambahan berikut dalam kebijakan akuntansi . Perubahan ini diterapkan
secara prospektif mulai 1 Januari 2005. Sejak 1 Januari 2005 Unilever telah
menerapkan IAS 32 dan IAS 39.
Berdasarkan IAS 32, Unilever harus
menyajikan modal saham preferensi NV sebagai kewajiban dan bukan sebagai bagian
dari ekuitas. Semua dividen yang dibayarkan pada saham preferen ini diakui
dalam laporan laba rugi sebagai beban bunga. Nilai tercatat dari modal saham
preferensial NV pada tanggal 1 Januari 2005 adalah € 1 502000000.
IAS 39 mensyaratkan aset keuangan
non-derivatif yang akan diadakan pada nilai wajar dengan gerakan-gerakan yang
belum direalisasi dalam nilai wajar diakui langsung dalam ekuitas.
Kewajiban keuangan non derivatif
terus diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali merupakan bagian dari
nilai lindung hubungan akuntansi adil ketika mereka diukur pada biaya perolehan
diamortisasi ditambah nilai wajar dari risiko lindung nilai.
b.
STMicroelectronics
– Netherland
STMicroelectronics Netherland telah
mengadopsi IFRS pada awal tahun 2007 terutama IFRS no 8 yaitu tentang standar
beroperasi segmentasi perusahaan. Dan mulai efektif untuk periode tahunan
dimulai pada atau setelah 1 januari 2009. IFRS no 8 menggantikan standar
akuntansi internasional (IAS) no 14, Dalam IFRS no 8 menyebutkan bahwa
digunakannya pendekatan manajemen untuk melaporkan kinerja keuangan segmen.
Pengadopsian IFRS no 8 sangat berdampak dalam hal format dan luasnya
pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen yang disajikan
Stmicroelectronics.
c.
Repsol
oil & Shell oil
Meskipun selama 2005 IASB berlanjut
proyek penelitian ke dalam akuntansi oleh industri ekstraktif, terjadi isu-isu
yang dirilis pada tahun 2000 oleh mantan Komite standar Akuntansi
internasional, terkait standar industri minyak dan gas. Banyak perusahaan
sektor minyak dan gas awal mengadopsi IFRS 6 tentang eksplorasi dan evaluasi
sumber daya Mineral yang diterbitkan pada akhir tahun 2004 sebagai langkah
untuk memungkinkan perusahaan untuk membawa maju biaya eksplorasi yang
sebaliknya akan tidak memenuhi kriteria untuk kapitalisasi berdasarkan IAS 16
properti, tanaman dan peralatan atau aset berwujud dalam IAS 38.
Dalam penerapan IFRS no. 6, contoh
REPSOL dan SHELL melakukan pengungkapan Pengakuan asset dan biaya dengan cara :
·
Menerapkan
total biaya langsung dengan menghitung semua biaya eksplorasi mereka.
·
Eksplorasi
minyak di sumur yang baru dibor diakui sebagai aset sementara menunggu pengeboran
tersebut mendapatkan hasil berupa minyak mentah.
·
Jika
pengeboran sukses mendapatkan hasil penemuan sumber minyak baru maka diakui
sebagai biaya sukses eksplorasi sumur dan menjadi asset berwujud.
2.
Temukan 3 negara yang paling banyak
mengacu IFRS, apakah mereka negara hukum umum atau hukum kode?
·
Australia; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum
Umum.
·
Kanada; IFRS yang berlaku adalah yang
dipublikasikan oleh IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan interim dan tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum
Umum.
·
Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya
untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah
Hukum Kode.
·
Jerman; IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Jerman adalah Hukum Kode.
·
Inggris; IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Inggris adalah Hukum Umum.
·
Irlandia; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum
Umum.
·
Belanda; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi
oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.
·
Jepang; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi oleh Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk
perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut
Jepang adalah Hukum Kode.
·
Meksiko; IFRS yang berlaku adalah yang
dipublikasikan oleh IASB. Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode.
·
Amerika
serikat; IFRS
belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat
menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang berlaku di
Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
3.
Diskusikan alasan yang dapat digunakan
untuk menjelaskan pola ini!
·
Hukum Umum;
Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan
Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar yurisprudensi
di negara-negara persemakmuran tersebut. Sistem hukum yang digunakan adalah
sistem hukum Anglo Saxon yang sering disebut juga dengan Common Law atau
Unwritten Law.
Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan
hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang
dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya
kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dari
putusan-putusan dalam pengadilan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber hukum
utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini
dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan
pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah
keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada
hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilan-pengadilan harus
mengikuti keputusan ini.
Suatu contoh, tidak ada yang membuat statuta
(undang-undang) bahwa pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan merupakan
kejahatan hukum umum jadi walaupun pada UU Parlemen Inggris tidak tertulis bahwa
pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan
konstitusional Pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan
pembunuhan. Hukum umum dapat di ubah dan di cabut oleh parlemen, contohnya
adalah pada peraturan hukuman untuk pembunuh. Zaman dahulu pembunuh di hukum
mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Di sistem hukum Inggris juga terdapat sistem Juri.
Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para Juri-lah yang
menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak
bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika Juri menentukan
bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya
pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan tidak bersalah maka Hakim
membebaskan terdakwa (tertuduh).
Hukum tertua dalam sistem hukum Inggris adalah
Statuta Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta
adalah sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris sebenarnya sudah
disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295, karena
para pembuat memutuskan untuk merubah ulang isi Magna Carta.
kebanyakan negara-negara persemakmuran mewarisi
tradisional common law, dari sistem hukum Inggris atau Britania Raya.
·
Hukum Kode;
Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I
menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas
mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan
orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode
Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum
yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu. Hukum
yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum
Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang telah
disesuaikan.
Dan sistem hukum kode tersebut digunakan dalam
perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa
seperti Jerman, Belanda, Spanyol, Italy dan teruskan dalam masa penjajahan
bangsa barat ke asia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di
Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode dari itu beberapa negara
sampai sekarang menganut sistem hukum kode termasuk Indonesia.
Sumber
:
www.google.com
www.iasb.com
www.pwc.com
www.ernstyoung.com
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional